Pengertian hak merek adalah apa tentunya berhubungan dengan merek. Merek adalah suatu identitas yang berfungsi untuk membedakan suatu perusahaan dari perusahaan kompetitor lainnya. Merek juga menjadikan bisnis menjadi lebih dikenal oleh masyarakat.
Ketika merek adalah identitas maka brand adalah image konsumen terhadap produk. Merek dan brand keduanya merupakan unsur penting dari sebuah bisnis.
Baca juga: Pengertian Customer Relation Adalah dan Bagaimana Membangun Customer Relation? Inilah Penjelasannya!
Merek adalah sebuah identitas sebuah bisnis yang ditampilkan dapat berupa nama, logo, angka, huruf, kata, maupun dapat berupa susunan warna dua dimensi atau tiga dimensi.
Merek juga bisa berupa hologram, suara, ataupun kombinasi dua unsur atau lebih yang dapat membedakan suatu produk barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Jadi merek selain menjadi identitas/pembeda juga merupakan instrumen yang mampu mewakili suatu perusahaan.
Oleh karena itu, eksistensi dan bentuk komunikasi pada merek juga merupakan faktor penentu dalam memasarkan suatu produk barang/jasa.
Begitu pentingnya merek dalam sebuah bisnis, maka merek harus dilindungi melalui badan hukum, dengan instrumen yang disebut hak merek.
Jadi hak merek adalah hak eksklusif bagi pemilik merek yang telah terdaftar dalam menggunakan mereknya dalam rangka aktivitas perdagangan produk barang/jasa, sesuai dengan kelas dan jenis produk barang/jasa.
Hal itu telah dinyatakan dalam peraturan hukum, yaitu Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis telah dijelaskan bahwa merek yang dilindungi adalah berupa logo, gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut guna membedakan barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau perusahaan dalam kegiatan perdagangannya.
Maka perusahaan yang telah memiliki hak merek, telah memiliki kebebasan dalam menggunakan merek tersebut dalam rangka kepentingan komersial, serta memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas serta jenis produk barang/jasa yang serupa/sejenis.
Baca juga: Contoh Peluang dan Penjelasan Kegiatan Usaha di Bidang Jasa Yaitu…
Contoh sederhana pelaksanaan hak merek adalah, misalnya Anda adalah pemilik merek resmi untuk produk pakaian anak bernama BOBOHO. Maka Anda telah memiliki hak untuk melarang produk pakaian anak lainnya menggunakan nama BOBOHO.
Logo, nama usaha, serta produk merupakan suatu kekayaan intelektual yang harus mendapatkan pengakuan dan juga perlindungan.
Agar dapat melindungi nama usaha, logo serta produk lainnya di dalam suatu bisnis, maka Anda sebaiknya mengajukan pendaftaran hak merek.
Hal tersebut akan kesempatan mengurangi adanya pihak lain yang bisa menyontek produk ataupun kekayaan intelektual bisnis Anda.
Selain itu manfaat lain dari hak merek adalah mampu memberikan nilai dari perusahaan itu sendiri apabila dikelola secara tepat.
Bahwa selain melihat laporan keuangan perusahaan, setiap investor yang akan melakukan investasi sebelum melakukan investasi juga akan menilai kepemimpinan dari pemilik perusahaan serta menilai signifikansi merek atau brand yang dimiliki, seberapa besar animo masyarakat.
Sehingga banyak terjadi perusahaan yang menjual merek produknya pada perusahaan lain dengan harga yang mahal.
Pihak yang mempunyai hak untuk mengajukan hak merek adalah pemohon yang merupakan pemilik dari mereknya sendiri.
Jadi, ketika mendaftarkan merek dari pihak lain maka harus dilengkapi surat kuasa khusus dari pemiliknya.
Suatu merek bisa bebas digunakan oleh siapa saja hingga ada pihak yang mendaftarkan merek tersebut pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karena itu, dalam pendaftaran suatu hak merek, ada istilah first to file, yaitu hak merek yang dapat diperoleh oleh siapa saja yang mengajukan suatu permohonan terlebih dahulu selama hak merek tersebut tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
Pendaftaran suatu hak merek akan melalui proses dan waktu yang cukup lama. Dan berikut ini adalah panduan tentang cara serta syarat yang perlu Anda ketahui dalam rangka mendapatkan hak merek:
Pertama yang harus Anda lakukan dalam mendaftarkan hak merek adalah membuat permohonan. Surat permohonan ditujukan pada Dirjen HKI.
Surat permohonan dibuat rangkap dua menggunakan bahasa Indonesia, ditulis pada formulir permohonan yang sudah disediakan.
Dalam surat permohonan tersebut, beberapa hal yang dicantumkan adalah:
Beberapa dokumen penting yang dipersiapkan dalam mengajukan pendaftaran hak merek adalah:
Besarnya biaya pendaftaran hak merek adalah tergantung dari kelas produk barang/jasa yang didaftarkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019, tarif pendaftaran merek jenis UMKM sebesar Rp500.000, 00 secara online, dan apabila Offline adalah sebesar Rp600.000,00.
Sedangkan bagi usaha selain UMKM atau umum, tarifnya adalah sebesar Rp1.800.000,00 apabila online, dan sebesar Rp2.000.000 apabila offline.
Setelah permohonan pendaftaran hak merek sudah diajukan, maka selanjutnya pihak Dirjen HKI akan melakukan pemeriksaan secara formalitas serta substantif.
Apabila masih terdapat kekurangan, maka pihak Dirjen HKI akan memberikan kesempatan pada Anda untuk dapat melengkapinya.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, permohonan pendaftaran Anda dapat saja ditolak dengan beberapa alasan seperti yang tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan juga indikasi geografis.
Oleh karena itu sebaiknya Anda melakukan riset merek terlebih dahulu sebelum Anda mengajukan pendaftaran.
Riset merek adalah untuk mengetahui atau meyakinkan bahwa merek yang Anda ajukan belum terdaftar. Caranya, kunjungi laman resmi pdki-indonesia.dgip.go.id.
Sesuai dengan aturan undang-undang, masa berlaku hak merek adalah 10 tahun dihitung sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang 10 tahun kemudian.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hak merek dan pentingnya untuk suatu bisnis. Hak merek adalah instrumen untuk melindungi bisnis Anda maka segeralah untuk lakukan pendaftaran hak merek Anda melalui cara yang sudah dijelaskan tersebut.