Dalam dunia bisnis seringkali terjadi adanya hubungan Kerjasama antara satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam huBungan ini, terdapat kesepakatan dan batasan serta aturan yang disepakati Bersama dalam proses Kerjasama tersebut. Biasanya, dalam hubungan Kerjasama tersebut dikuatkan dengan adanya perjanjian resmi yang disebut dengan Memorandum of Understanding atau yang disingkat MoU. Lalu, apa itu MoU yang menjadi panduan Kerjasama dua pihak atau lebih dalam sebuah hubungan Kerjasama?
Secara umum, MoU merupakan sebuah instrumen penting Ketika terjadi Kerjasama antara dua pihak atau lebih. Dimana kesepakatan ini ditunjukkan dengan penandatanganan kesepakatan yang terjadi dari setiap pihak yang terikat perjanjian tersebut.
Secara resmi, apa itu MoU sudah dijelaskan dalam beberapa penjelasan resmi negara. Menurut Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan, MoU diartikan sebagai nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan atau perjanjian Kerjasama.
Sementara jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam pasal 1338 disebutkan mengenai penjelasan apa itu MoU. MoU merupakan nota kesepakatan yang kerap dipakai pada pembuatan kontrak, dan khususnya kontrak bisnis.
Dari kedua penjelasan di atas, bisa diartikan apa itu MoU. MoU adalah bukti yang tersurat atau tertulis mengenai adanya kesepakatan dari dua belah pihak atau lebih, dalam upaya untuk melakukan Kerjasama bisnis. MoU dibuat sebelum pihak-pihak yang terlibat Kerjasama ini melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak Kerjasama.
Baca juga: Contoh Usaha Kecil Kecilan Untuk Pemula yang Mudah Dijalankan
Mengapa demikian? Hal ini ditujukan agar apabila ada hal-hal yang belum termaktub pada perjanjian tersebut, bisa segera ditambahkan sebelum proses penandatanganan berlangsung. Dengan begitu, setelah MoU ditandatangani, maka tidak ada lagi perubahan dan kesepakatan yang tersebut dalam kontrak Kerjasama tersebut bisa segera dilaksanakan.
Biasanya, proses penandatanganan MoU ini dilakukan oleh pimpinan tertinggi sebuah perusahaan. Dimana para direksi menyaksikan proses perjanjian tersebut sebagai saksi. Inilah yang menjadi sebuah ciri khas dari apa itu MoU.
Meski merupakan bentuk tertulis dari sebuah perjanjian bisnis antara dua belah pihak, namun MoU pada dasarnya memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan perjanjian biasa. Oleh karena itu, kita harus mengenali ciri-ciri dari MoU. sehingga pada nantinya bisa mengetahui apa Itu MoU dan perjanjian biasa.
Beberapa ciri dari apa itu MoU yang harus diketahui antara lain adalah :
Sebuah perjanjian yang dilakukan antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, pastilah memiliki tujuan tertentu. Demikian pula dengan perjanjian yang disebut MoU, pasti memiliki tujuan yang bermanfaat untuk proses pengikatan secara hukum.
Secara detail, ada beberapa tujuan dari MoU ini. Beberapa tujuan tersebut antara lain adalah :
Dalam sebuah transaksi bisnis, pasti disebutkan mengenai beberapa alasan serta tujuan pelaksanaan MoU ini. Dimana salah satunya adalah proses negosiasi yang cukup rumit. Inilah mengapa diperlukan sebuah perjanjian sementara yang bersifat mengikat yang dikenal sebagai apa itu MoU.
Baca juga: 8 Usaha Yang Menjanjikan Di Masa Depan, No. 8 Lagi Booming
Dalam proses pembuatan Kerjasama, bisa muncul kemungkinan ada keraguan dari salah satu pihak. Baik terhadap rencana perjanjian maupun kepada pihak yang hendak membuat perjanjian tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya MoU ini bisa dijadikan bahan masukan dan pertimbangan apakah proses Kerjasama tersebut akan dilanjutkan secara lebih intens melalui Kerjasama resmi.
MoU merupakan bentuk Kerjasama yang memiliki sifat sementara. Oleh karena itu, apabila ada pihak yang merasa ragu untuk melanjutkan Kerjasama tersebut, bisa melakukan pembatalan.
Dalam perjanjian awal yang ditulis dalam MoU biasanya berisi mengenai hal mendasar atau garis besar proses Kerjasama yang akan dijalin. Sehingga, setiap pihak bisa melihat ap aitu MoU yang menjadi dasar terjadinya Kerjasama lebih lanjut. Bila memang dianggap meragukan dan kurang menguntungkan maka pihak yang terlibat Kerjasama bisa segera memutuskan untuk membatalkan dan sebaliknya bila terlihat menguntungkan bisa segera melanjutkan ke jenjang Kerjasama lebih lanjut.
Selain dilakukan dalam perjanjian bisnis oleh dua perusahaan atau lebih, MoU juga bisa dilakukan antar negara. Jika dilakukan antar negara, terdapat dua jenis MoU yaitu MoU nasional dan MoU internasional.
Lalu, apa itu MoU nasional? MoU nasional ini merupakan bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki domisili di Indonesia. Contohnya adalah kerjasama yang dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu ada pula dengan yang disebut sebagai MoU internasional. MoU internasional merupakan bentuk Kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain. Selain itu, MoU internasional bisa pula melibatkan badan hukum dari Indonesia yang melakukan Kerjasama dengan badan hukum dari luar negeri.
Selama ini banyak yang beranggapan bahwa MoU sama halnya dengan surat kontrak. Namun demikian, pada dasarnya antara kedua surat perjanjian tersebut memiliki perbedaan. Sehingga, keduanya tidak bisa disamakan.
Nah mari kita pelajari apa itu MoU dan surat kontrak beserta dengan perbedaan yang melekat pada kedua jenis perjanjian tersebut. Perbedaan ini bisa dilihat dari :
Perjanjian yang tertuang dalam MoU sebenarnya lebih berupa perjanjian pra kontrak sehingga sifatnya hanya sementara. Oleh karena itu, untuk memperkuat perjanjian yang dilakukan, maka setelah proses penandatanganan MoU ini harus dilakukan perjanjian berikutnya yang lebih mengikat. Sebaliknya, bila memang dirasakan ada ketidakcocokan, salah satu pihak bisa membatalkan apa yang sudah tertuang dalam MoU tersebut.
Lain halnya dengan surat kontrak. Dimana materi yang terdapat dalam surat kontrak ini memiliki sifat mengikat pada pihak-pihak yang terlibat perjanjian. Di sisi lain, setelah proses penandatanganan perjanjian dalam surat kontrak ini, proses pembatalannya sudah diatur melalui Undang-undang khususnya KUHPerdata.
MoU adalah bentuk kontrak Kerjasama yang memiliki sifat sementara. Artinya perjanjian yang dituliskan dalam kesepakatan tersebut dibuat sebelum kontrak resmi. Sehingga apabila ada pihak yang tidak menepati isi perjanjian tersebut, maka pihak yang lain tidak bisa melakukan penuntutan.
Sedangkan dalam surat kontrak, sudah memiliki aturan pasti dan sah secara hukum. Sehingga apabila terjadi pelanggaran dari pihak-pihak yang terlibat perjanjian bisa dilakukan proses penuntutan secara hukum.
Dalam MoU, obyek cakupan lebih luas dan umum. Perjanjian dalam MoU ini sering dibuat untuk sektor bisnis, ekonomi, perdagangan, permodalan dan lain sebagainya.
Sementara surat kontrak memiliki sifat yang lebih khusus. Misalnya perjanjian mengenai perencanaan proyek yang dilakukan oleh dua pihak.